DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 6, No 2 (2020)

PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE MENURUT HUKUM PERDATA DI KOTA SAMARINDA

Muhammad Iman Agrianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2021

Abstract

ABSTRAK               Perjanjian waralaba (franchise) merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak yang lain. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi para pihak untuk menegakkan perlindungan hukum.Pertumbuhan bisnis waralaba (franchise) yang demikian pesatnya tentunya memiliki konsekuensi, yaitu membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat di dalam kegiatan bidang ekonomi. Peluang ini tentunya juga membutuhkan proses, pengaturan, pengarahan serta pembahasan untuk dapat menghindari kerugian dan pemutusan kontrak secara sepihak, khususnya dalam bidang waralaba (franchise) ini.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dalam melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang ada, penulis akan melihat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan franchise.permasalah yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan perjanjian franchise menurut Hukum Perdata di kota samarinda dan akibat hukum pemutusan perjanjian franchise secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak.Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Dalam pelaksanaan perjanjian franchise para pihak yaitu pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchise) harus mendaftarkan usahanya dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Kata kunci : franchise, franchisor, wanprestasi

Copyrights © 2020