Pekerja harian lepas seharusnya bekerja kurang dari dua puluh lima hari dalam satu bulan. Minimal upah yang seharusnya diterima oleh pekerja harian lepas perhari adalah seperdualima dari upah minimum perbulan. Fakta yang ada di Kabupaten Bondowoso, pekerja harian lepas masih bekerja penuh dalam satu bulan dan menerima upah kurang dari ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di Kabupaten Bondowoso beserta upaya hukumnya. Penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan statute approach. Hasil dari penelitian ini adalah Banyak pekerja harian lepas di kabupaten Bondoowoso masih bekerja lebih dari dua puluh hari dalam satu bulan dan menerima upah kurang dari seperdualima dari upah minimum Kabupaten Bondowoso. Pada ummnya pekerja harian lepas di Kabupaten Bondowoso yang bekerja lebih dari waktu maksimal seharusnya dan menerima upah kurang dari upah minimum seharusnya tidak melakukan upaya hukum apapun. Hal ini mengingat sulitnya mencari pekerjaan. Kesimpulan yang didapat adalah pekerja harian lepas di Kabupaten Bondowoso belum mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 10-12 Kepmen 100/2004, jo. Paasl 59 jo Pasal 90 jo Paas; 185 UU 13/2003.
Copyrights © 2020