Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya hadis yang berbeda mengenai makmum membaca surah al-Fātiḥah dalam salat jahriyah. Hal ini menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama hadis tentang makmum membaca surah al-Fātiḥah dalam salat jahriyah. Imam Hanafi berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca surah al-Fātiḥah dalam salat jahriyah, sedang menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Hanbali makmum wajib membaca membaca surah al-Fātiḥah. Untuk menyelesaikan perbedaan di atas, peneliti akan membahas berdasarkan pendapat ulama hadis, agar dapat mengetahui lebih jelas maksud hadis makmummembaca surah al-Fātiḥah.Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui kedudukan surah al-Fātiḥah dalam salat; untuk mengetahui kualitas hadis membaca surah al-Fātiḥah bagi makmum; serta untuk mengetahui sikap ulama terhadap membaca surah al-Fātiḥah bagi makmum.Dengan melakukan studi kepustakaan dan kritik sanad didapati temuan berikut: Surah al-Fātiḥah memiliki kedudukan yang tinggi dalam salat, karena surah al-Fātiḥah merupakan rukun salat; kualitas hadis-hadis tentang membaca al-Fātiḥah dalam salat tiga di antaranya adalah hadis ṣāḥīḥ dan satu hadis ḥasan ligairihi; membaca surah al-Fātiḥah dalam salat adalah wajib bagi imam dan makmum, kecuali makmum masbūq.
Copyrights © 2019