Para pendiri bangsa telah menyepakati dengan menetapkan model susunan negara Indonesia adalah Susunan Negara Kesatuan, sehingga pembagian wilyah Negara tersusun atas Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, dan Pemerintahan Desa. Tahun 2014 pemerintah menetapkan undang-undang yang mengatur desa secara mandiri dimana sebelumnya pengaturan desa hanya bagian dari undang-undang yang berhubungan dengan pemerintahan daerah yaitu lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun dalam undang-undang tersebut mengatur secara jelas bagaimana tahapan mengenai pelantikan kepala kepala desa, namun ada sebagian pemerintah daerah masih elum melaksanakan secara maksimal terhadap tahapan mekanisme pelantikan kepala desa terpilih.
Copyrights © 2020