Jurnal Administrasi Publik
Vol 23, No 02 (2019): Jurnal Administrasi Publik 2019

EVALUASI PENDATAAN JUMLAH WAJIB PAJAK TEMPAT HIBURAN DI KOTA PRABUMULIH

Kristonga, Edi (Kota Prabumulih)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2019

Abstract

ABSTRAKTarif pemungutan pajak tempat hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yaitu sebesar 10%. Sistem pemungutan pajak tempat hiburan ada dua, yaitu : self-assessment system dan official assessment system. Self-assessment system adalah suatu sistem yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sedangkan official assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pendataan jumlah wajib pajak tempat hiburan di Kota Prabumulih serta untuk mengetahui Aspek-aspek yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pendataan  jumlah wajib pajak tempat hiburan di Kota Prabumulih. Kata Kunci : Evaluasi, Wajib Pajak, Tempat Hiburan

Copyrights © 2019