Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan cara memperoleh data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Untuk metode dalam pengumpulan data adalah dengan cara mengadakan penelitian secara langsung yang meliputi wawancara, pengamatan, dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten dapat disimpulkan, bahwa perusahaan telah melakukan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pajak yang berlaku.
Copyrights © 2021