Tentara Nasional Indonesia ( TNI) dalam prakteknya sering lalai dalam menjalanakan tugasnya, untuk dapat diketahui adanya oknum anggota TNI yang melakukan tindakan tidak terpuji dan bahkan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta hukum yang berlaku. Ada dua bentuk pelanggaran yang terdapat di dalam TNI, yakni diantaranya yang pertama berupa pelanggaran melarikan diri dari tugas yang diembannya atau dengan kata lain disebut sebagai “Disersi”, dan yang kedua adalah pelanggaran melawan perintah atasan “Insubordinasi”. Yang menjadi fokus dalam penulisan ini adalah bentuk pelanggaran yang kedua yakni melawan perintah atasan atau disebut dengan kata lain sebagai “insubordinasi”. Dasar Hukumnya terdapat pada ketentuan Peraturan Perundangan mengenai Hukum Pidana Militer, yaitu pada Wetboek Van Militair Strafrecht (stbl. 1934 Nr. 167 jo UU No. 39 Tahun 1947) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Kasus Insubordinas yang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Militer III-16 Makassar, dimana Majelis Hakim berpendapat, mempertimbangan dan memutuskan bahwa telah terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana “Militer, yang sengaja dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan terhadap atasan yang mengakibatkan luka” merupakan tujuan dan kehendak dari si pelaku sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 106 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Copyrights © 2021