Minuman bersoda tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mana saat ini cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya meliputi cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok, cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol serta cukai atas etil alkohol atau etanol, sehingga terjadi kekosongan hukum terhadap aturan mengenai cukai minuman bersoda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan minuman bersoda dan pengendalian cukai terhadap minuman bersoda dalam sistem hukum di Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan library research dengan melakukan pengkajian dimana bersumber dari buku, jurnal, artikel serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan studi penelitian ini. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory approach). Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Metode pengolahan dan analisis data menggunakan metode deskriptif. Metode penulisan penelitian ini mengacu pada buku pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2017.Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai minuman bersoda tidak di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, padahal dalam kenyataanya minuman bersoda dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat akibat tidak adanya hukum yang mengatur dan menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Pemerintah juga tidak mengendalikan peredaran konsumsi minuman bersoda yang mana konsumsi terhadap minuman bersoda pun meningkat dan dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan sehingga dapat menyebabkan penyakit berat seperti osteoporosis, kanker, obesitas dan tentunya dapat merusak generasi bangsa.
Copyrights © 2020