Indonesia dan Australia memiliki jumlah penyandang disabilitas yang signifikan. Keadaan ini kemudian memicu permasalahan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas di dalam kedua negara. Indonesia dan australia telah meratifikasi convention on the rights of persons with disabillities terkait hak - hak penyandang disabilitas, tindakan ini telah menunjukan  concern  antara  kedua  negara untuk memenuhi kebutuhan dan hak penyandang disabilitas. Indonesia dan Australia mengimplementasikan konvensi tersebut kedalam kebijakan negara masing-masing. Akantetapi, kebijakan Indonesia dengan Australia memiliki kebijakan yang cenderung berbeda. Penanganan terkait hak penyandang disabilitas di Indonesia cenderung berjalan lambat dan masih terdapat masalah dalam proses implementasi kebijakan. Hal ini terjadi karena orientasi dari kebijakan Indonesia yang cenderung masih menggunakan pendekatan medis dan berbasis pada pemberian santunan dengan leading sector kementerian sosial. Berbeda halnya dengan Australia yang melakukan transformasi komprehensif tentang kebijakan dan implementasi terkait disabilitas dengan melakukan pendekatan sosial, membentuk komisi khusus disabilitas dan menjadikan Departement of Social Service serta Departement of Foreign Affairs and Trade dalam implementasi kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan kebijakan antara Indonesia dan Australia, sehingga diakhir penelitian dapat diperoleh pembelajaran dan paket kebijakan yang komprehensif serta disability-friendly terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Copyrights © 2021