Abstrak KOPTRAS adalah sebuah organisasi non-profit yang didirikan untuk mewadahi para pembina dan pelatih ekstrakurikuler di Surabaya. KOPTRAS lahir dilandasi rasa senasib yang dimiliki pembina dan pelatih ekstrakurikuler. Masing-masing sekolah memilki kebijakannya dalam memberikan hak dan kewajiban terhadap para pelatih/pembina ekstrakurikuler. Dalam praktiknya, hak-hak sebagai pekerja para pembina/pelatih ekstrakurikuler ini seringkali dilanggar. Hasil identifikasi dan inventarisasi masalah menunjukkan bahwa, terdapat dua permasalahan krusial yang dihadapi oleh KOPTRAS, yakni ketidakjelasan status pembina dan pelatih akibat proses rekruitmen dan juga masalah pembayaran honorarium, karena tidak ada standar pembayaran ekstrakurikuler. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah melalui focus group discussion, capacity building dan pendampingan hukum melalui pendampingan proses pendaftaran KOPTRAS sebagai organisasi yang berbadan hukum. Dalam pelaksanaannya, rekomendasi bentuk badan hukum yang sesuai dengan kebutuhan KOPTRAS adalah perkumpulan. Pendaftaran KOPTRAS sebagai organisasi yang berbadan hukum dapat memperkuat posisi dan status hukum KOPTRAS dalam melakukan proses advokasi hak-hak pembina/pelatih ekstrakurikuler sebagai pekerja. Sehingga nantinya dapat meraih penghidupan yang layak, tidak mendapatkan diskriminasi dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Copyrights © 2021