Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian sebagai berikut; Mengapa Kasus PLTU Batang Tak Kunjung Usai, dalam Pendekatan Hukum Positivistik dan Dominasi Minim Konsultasi dan Kompromi, dan bagaimana Solusi untuk Kebahagiaan Bersama. Pendekatan yang digunakan yaitu sosio legal. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penyebab konflik yang terjadi diantara masyarakat di daerah yang akan dibangun PLTU di Batang yang tidak kunjung usai dikarenakan Pendekatan Hukum yang positivistic. Pendekatan hukum yang pluralis, akan lebih mudah digunakan untuk menyelesaikan masalah riil yang terjadi di dalam masyarakat, karena dengan pendekatan itu kepentingan negara, masyarakat terbingkai dalam hukum dengan didasari nilai-nilai keyakinan yang mendasar dan diyakini kebenarannya oleh warga masyarakat.
Copyrights © 2021