PT. Emco Asset Management mengalami gagal bayar (default) atas penarikan dana (redemption) oleh investor. Kasus gagal bayar bermula dari agen pemasaran atau marketing PT. Emco Asset Management menawarkan empat produk reksadana kepada para calon investor reksadana disertai janji fixed return. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tugas dan larangan manajer investasi dalam mengelola produk reksadana. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih untuk perkembangan ilmu hukum dan dapat dijadikan sebagai studi bagi pemerintah dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan deskriptif-analisis dan menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan manajer investasi dalam pemasaran produk reksadana telah melanggar ketentuan Pasal 44 POJK 43/POJK.04/2015.
Copyrights © 2021