Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sangat penting khususnya kualitas aparatur pemerintah desa yang merupakan garda terdepan dalam pembangunan desa yang behadapan langsung dengan masyarakat. Tujuan dari diadakannnya pendampingan ini yaitu agar para aparatur desa memahami tata cara dan teknik pembuatan peraturan desa sehingga peraturan desa memiliki standar yang baik yaitu aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah, tanya jawab dan pembimbingan. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu aparatur desa dapat memahami baik secara teoritis maupun secara teknis tata cara pembuatan peraturan desa, termasuk peraturan kepala desa serta peraturan lainnya. Pengetahuan dan keterampilan aparatur desa dalam membuat peraturan di tingkat desa sangat diperlukan agar kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat terlaksana dengan baik, sehingga manfaatnya akan dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Copyrights © 2020