Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 14 No. 1 (2021)

FIQH PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA: Kajian atas Fatwa-Fatwa NU, MUI dan Muhammadiyyah

Ali Mutakin (STAI Nurul Iman Parung Bogor Jl. Nurul Iman No. 1 Ds. Warujaya Rt. 01/01 Kec. Parung Kab. Bogor)



Article Info

Publish Date
10 May 2021

Abstract

Interfaith marriages are a classic example of a legal question that has yet to be resolved. There are several points of contention in it, ranging from how to define the term scribes to their legal standing. The purpose of this paper is to describe how the fatwas of NU, MUI, and Muhammadiyyah reinterpret mixed marriages. A descriptive-analytical method with a qualitative approach is used in this investigation. The research data is collated and described for further analysis using existing ideas, after which conclusions are drawn. This analysis demonstrates that NU's qaulī technique, MUI's maṣlaha mursala method, and Muhammadiyyah's sadd al-żarī'a method all strongly establish that interfaith marriage is prohibited, regardless of its form.Perkawinan beda agama, merupakan persoalan klasik yang hingga saat ini belum disepakati status hukumnya. Di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, mulai dari memaknai istilah ahli kitab hingga status hukumnya. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskripsikan reinterpretasi tentang perkawinan beda agama yang termuat dalam fatwa-fatwa NU, MUI dan Muhammadiyyah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dari penelitian disusun serta dijelaskan untuk selanjutnya dianalisa berdasarkan teori yang ada kemudian ditarik kesimpulan. Penelitian ini menunjukan bahwa NU melalui metode qauli, MUI melalui maṣlahah mursalah dan Muhammadiyyah melalui metode sadd al-żari’ah dengan tegas menfatwakan bahwa apapun jenisnya, perkawinan beda agama dilarang oleh.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Ahwal

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The subject of Al-Ahwal covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law. ...