JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah
Vol 12, No 1 (2021): Jurisdictie

THE EXISTENCE OF CRIMINAL SANCTION IN INSIDER TRADING IN THE ACT NUMBER 8 OF 1995 CONCERNING CAPITAL MARKET AFTER THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY REGULATION NUMBER 36/POJK.04/2018

Fatimah, Wahyu Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2021

Abstract

This article is written because of the existence of the Securities Exchange Act (UUPM) No. 8 of 1995 concerning criminal sanctions for perpetrators of insider trading crimes. Furthermore, The Financial Services Authority (OJK) issued the OJK Regulation No. 36/POJK.04/2018 ruling sanctions against the insider trading criminals following Una Via principles i.e. the selection between criminal and administrative sanctions. To date, the insider trading criminals have been given only administrative one. UUPM states clearly that such perpetrator is included in crimes, not violation, so they should be given criminal sanction. The article aims to describe the position of criminal sanction toward insider trading criminals after the implementation of the OJK Regulation No. 36/POJK.04/2018 concerning Procedures for Audit in the Capital Market Sector. The author uses normative juridical method in reviewing the legislation by using articles, books, and other literatures related to the problem. The results reveal that the OJK prioritizes administrative sanction and has the criminal sanction as the last option in penalizing the insider trading criminals. Such criminal is forbidden in Islam because they cheat other capitalists.Penulisan artikel ini dilatarbelakangi adanya Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memuat sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana insider trading, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yakni Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2018 mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana insider trading menganut prinsip Una Via yakni prinsip pemilihan antara sanksi pidana dan sanksi administrative. Implementasi peraturan selama ini tindak pidana insider trading hanya dikenakan sanksi administratif. Didalam Undang-Undang Pasar Modal telah dinyatakan bahwa tindak pidana insider trading masuk dalam kategori kejahatan dan bukan pelanggaran, sehingga sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana. Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana kedudukan sanksi pidana pada tindak pidana Insider Trading pasca berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif yakni mengkaji peraturan perundang-undangan yang juga dibantu dengan artikel, buku, dan literatur lain yang berkaitan dengan permasalahan pada tulisan ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa untuk kedudukan sanksi pidana sendiri OJK lebih mengedepankan sanksi administrative dan menempatkan sanksi pidana sebagai pilihan terakhir dalam pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana insider trading. Tindak pidana insider trading dalam hukum Islam dilarang karena terdapat unsur mencurangi para pemodal lain.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurisdictie

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisdictie (print ISSN 2086-7549, online ISSN 2528-3383) is peer-reviewed national journal published biannually by the Law of Bisnis Syariah Program, State Islamic University (UIN) of Maulana Malik Ibrahim Malang. The journal puts emphasis on aspects related to economics and business law which ...