Diskursus tafsir ar-ra’yu menjadi salah satu poin yang seirng diperdebatkan dikalangan peminat kajian al- Qur’an. Di satu sisi ada kelompok yang menolak menggunakan ra’yu (logika) dalam tafsir al-Qur’an. Namun di sisi lain, ada pula kelompok yang membolehkannya. Berdasarkan realitas sejarah perkembangan tafsir al-Qur’an dari masa ke masa, dari klasik hingga kontemporer, keberadaan tafsir ar-ra’yu tidak terbantahkan bahkan melaju dengan sangat pesat di bandingkan dengan kedua metode tafsir lainnya, yakni al- ma’tsur dan al-isyari. Terlepas dari adanya perbedaan pandangan itu, keduanya kelompok tersebut sepakat menerima tafsir ar-ra’yu jika diartikan sebagai tafsir yang menjadikan ra’yi atau ijtihad sebagai dasar penafsirannya, baik dengan menggunakan analisis kebahasaan, asbabun nuzul, makiyyah dan madaniyyah, nasikh mansukh, qiraat, korelasi antar ayat dan surat atau munasabah, dan keilmuan lainnya yang termasuk perangkat penafsiran al- Qur’an. Dengan demikian, maka perbedaan pendapat itu terjadi hanya pada istilah saja bukan substansinya.
Copyrights © 2019