Jurnal Sains Sosio Humaniora
Vol. 5 No. 1 (2021): Volume 5, Nomor 1, Juni 2021

Pola Penguasaan Tanah Ajun Arah Dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Di Kota Sungai Penuh

Windarto Windarto (Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia)
Isran Idris (Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia)
Taufik Yahya (Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Ajun arah adalah ketentuan adat dalam tata cara mendirikan rumah baik diatas tanah pribadi maupun tanah negeri di Kabupaten Kerinci atau Kota Sungai Penuh, untuk mohon izin dan pengarahan dari pemangku adat untuk mengajun mengarahkan, mematok tanah yan diminta oleh masyarakat atau masyarakat persekutuan hukum adat. Tujuan penelitian adalah: 1.Untuk mengetahui bagaimanakah pola penguasaan tanah ajun arah pada masyarakat hukum adat Kota Sungai Penuh, 2. Untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap terhadap tanah ajun arah di Kota Sungai Penuh. metodologi yang digunakan dalam penelitian ini ialah pengamatan, wawancara, studi literatur. Hasil penelitian ; 1. Tanah ajun arah adalah tanah negeri atau tanah ulayat yang diatur oleh lembaga adat dan dikuasai oleh pemangku adat yang ditetapkan oleh depati dan ninik mamak , alim ulama, orang tuo cerdik pandai melalui musyawarah adat. Pola penguasaan tanah ajun arah dipengaruhi oleh sistem kekerabatan matrilinial yang membedakan antara anak laki-laki dan perempuan. Tanah ajun arah adalah tanah negeri yang boleh dipakai oleh anak batino saja untuk mendirikan rumah. Penguasaan tanah tersebut masih berlangsung sepanjang masih terbukti secara fisik sesuai dengan peruntukannya. 2. Hukum Agraria Nasional Indonesia membenarkan adanya penguasaan tanah secara hukum adat termasuk tanah ajun arah sepanjang tidak bertantangan dengan praturan perundangan yang ada diatasnya, dan tidak bertantangan dengan kepentingan bangsa dan negara. Pelaksanaan program pemerintah Indonesia dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap tetap terlaksana walaupun hanya sampai pada tahap pemetaan, karena tanah ajun arah bukanlah tanah individu, dan tanah ajun arah masih bisa diberikan oleh pemangku adat kepada orang lain bila peruntukan untuk mendirikan rumah tersebut tidak kelihatan lagi. Kondisi ini menyebabkan sulit untuk menentukan kepastian hukum tentang subjek hukum sebagai salah satu sarat untuk Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Kota Sungai Penuh. Suatu hal positif pada pola penguasa tanah ajun arah ini, menyebabkan tanah adat tidak beralih kepada pihak diluar persekutuan hukum adat, karena orang diluar persekutan hukum adat tidak punya hak untuk menguasai dan memiliki tanah ajun arah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JSSH

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Social Sciences

Description

Jurnal Sains Sosio Humaniora (JJSH) |E-ISSN: 2580-2305|P-ISSN: 2580-1244|is an open-access published by Research institutions and community service (LPPM), Universitas Jambi, Indonesia. receives research-based and conceptual articles in the fields of humanities and social science which have not been ...