Akuntabilitas pelaporan keuangan pondok pesantren menjadi viral setelah Ikatan Akuntan Indonesia mengeluarkan Pedoman Akuntansi Pondok Pesantren. Pelaporan keuangan pesantren menjadi penting untuk ditunaikan sebagai bentuk transparansi akuntabilitas pondok pesantren kepada pemilik (yayasan), mengingat pondok pesantren mengelola keuangan umat (mayarakat umum). Kondisinya adalah Yayasan Pondok Pesantren Inabah XIX Surabaya belum melakukan pelaporan keuangan secara utuh, yang meliputi laporan neraca, laporan operasional, dan laporan arus kas. Dengan demikian, keberadaan kegiatan Revitalisasi Pelaporan Keuangan Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pelaporan Pondok Pesantren adalah penting untuk dilakukan. Kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk pelatihan dengan rangkaian kegiatan, antara lain adalah penyusunan modul laporan keuangan, sosialisasi penyusunan pelaporan keuangan, evaluasi dan monitoring. Hasil dari pengabdian ini adalah peningkatan pemahaman pemilik yayasan dalam mengelola keuangan, khususnya dalam menyusun laporan keuangan. Hal ini dapat dilihat pasca dilakukannya sosialisasi tentang pentingnya laporan keuangan, pengelola mampu menyusun laporan keungan secara mandiri.
Copyrights © 2019