Pelaksanaan pemberian Imunisasi tersebut juga masih simpang siur artinya vaksin terutama vaksin Rubella yang diberikan juga masih diragukan, diragukan dalam artian apakah vaksin Rubella tersebut benar-benar aman ketika dimasukkan kedalam tubuh mengingat vaksin yang di suntikkan tersebut juga merupakan bakteri, bahkan MUI jelas-jelas menyatakan bahwa vaksin rubella Haram. Tujuan pengabdian ini adalah Untuk menderkripsikan dan menganalis serta memberi pengetahuan mengenai pemberian vaksin rubella menurut hukum positif dan menurut hukum Islam. Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang UU kesehatan, surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tentang pelaksanaan kampaye imunisasi measles rubella fase 2 serta Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor No.12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi.
Copyrights © 2020