Mewabahnya virus corona atau pandemi covid-19 ini telah merugikan banyak pihak dalam sektor apapun baik pendidikan, kesehatan maupun ekonomi. Hingga saat ini dalam sektor ekonomi bedasarkan badan pusat statistik mencatat bahwa laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia mengalami perlambatan yang jatuh di Kuartal I/2020, yaitu hanya 2,97%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada Kuartal I/2019 berada di angka 5,07%, dampaknya berdasarkan data kementrian ketenagakerjaan ada 1,79 juta kasus pekerja yang di PHK di Indonesia sendiri, menganai hal tersebut penelitian ini bertujuan utuk mengetahui apa saja bentuk dan upaya perusahaan dalam memberikan hak pekerja walaupun dalam kondisi wabah virus corona ini baik pekerja yang masih dalam perusahaan dan yang sudah di PHK. Dalam setiap data penulisan atau penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahwa penerapan hak pekerja itu harus terlaksanakan sepenuhnya walaupun sedang dimasa adanya wabah ini karena hal tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan yang sudah di perjanjiakan sebelumnya, dan perlu adanya pengawasan baik bagi pekerja ataupun perusahaan perihal hak dan kewajibannya.
Copyrights © 2021