Transparansi Hukum
Vol 4, No 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM

PENERAPAN PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN PADA PERATURAN KEPEGAWAIAN STIKES HARAPAN BANGSA PURWOKERTO

Marlia Hafny Afrilies (Universitas Harapan Bangsa Purwokerto)
Yuris Tri Naili (Universitas Harapan Bangsa Purwokerto)
Fania Mutiara Savitri (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2021

Abstract

AbstrakPekerjaan sangat dibutuhkan semua orang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan menjaga kelangsungan kehidupannya. Bagi sebagian orang, melakukan suatu pekerjaan tidak hanya untuk mendapatkan pendapatan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, akan tetapi juga sarana untuk menyalurkan hobi, berkarya sesuai dengan keinginan hati sehingga pekerjaan menjadi salah satu kenikmatan hidup dan menjadi lebih bermakna tidak hanya secara personal bagi diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan sekitarnya.Dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari, setiap perusahaan membutuhkan peraturan kepengawaian yang harus dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pengusaha agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) atau sering disebut dengan UU Naker telah menjelaskan megenai kebutuhan tersebut. UUK merupakan pokok dasar hukum dalam pembuatan peraturan-peraturan kepegawaian dalam suatu perusahaan. Hal yang selalu menjadi perhatian bagi kalangan pekerja adalah masalah kesejahteraan dan perlindungan pekerja yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan perlindungan pekerja, pengupahan pekerja, dan kesejahteraan pekerja dalam UU No.13 Tahun 2003 sudah dilaksanakan. Sedangkan rekomendasi yang diberikan penelitian ini adalah: (1) bagi pekerja diharapkan menjaga kedisiplinan dan mematuhi peraturan yang ditentukan perusahaan, (2) bagi pemerintah diharapkan dapat memberikan bekal yang memadai bagi pekerja terhadap pengetahuan dasar tentang ketenagakerjaan, (3) bagi perusahaan diharapkan untuk melengkapi peraturan kepegawaian yang sudah dibuat agar menjadi lebih baik. Kata kunci: Implementasi Perlindungan, Pengupahan, Kesejahteraan Pekerja

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...