Transparansi Hukum
Vol 4, No 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM

MEKANISME DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK (Studi Kasus Terhadap Perkara Nomor 14/ Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pwt)

Hesti Ayu Wahyuni (Universitas Harapan Bangsa Purwokerto)
Yuris Tri Naili (Universitas Harapan Bangsa Purwokerto)
Fania Mutiara Safitri (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2021

Abstract

AbstrakSebagai generasi penerus bangsa, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) tidak perlu mendapat perlakuan hukum. Agar mampu menjadi manusia seutuhnya, cerdas dan bertanggung jawab, anak justru harus diberikan bimbingan serta binaan. Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan tidak pidana anak, dapat diselesaikan diluar proses pengadilan, atau disebut diversi. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi landasan hukum pengaturan diversi. Undang-undang tersebut secara tegas menjelaskan mengenai diversi yang dapat diterapkan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan melalui proses pengadilan.Kesimpulan berdasarkan penelitian serta pembahasan terhadap pokok permasalahan yang diajukan dalam tesis ini, adalah: Penentuan diversi atas Pertimbangan hakim pada perkara Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pwt di Pengadilan Negeri Purwokertoo yakni ; Kata kunci : Hakim, Anak berkonflik, Efektivitas, Sistem Peradilan Pidana Anak

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...