Gojek merupakan perusahaan teknologi penyelenggara sistem elektronik. Gojek menyediakan suatu sistem untuk menghubungkan driver sebagai penyedia layanan dengan konsumen. Kontrak antara PT. Gojek Indonesia dengan driver dibuat secara elektronik. Kontrak Elektronik yang dibuat oleh pengelola usaha memuat beberapa pasal kerjasama kemitraan yang dibuat secara baku dan diberlakukan sama untuk semua mitra kerjanya. Undang- undang Ketenagakerjaan saat ini tidak mengatur hak dan perlindungan pekerja dalam hubungan gaya kerja semi-informal yang baru, seperti yang ada dalam industri transportasi online. Dalam penelitian pemerintah belum mengatur tentang hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin melakukan Study Kasus Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia Dengan Driver Transportasi Berbasis Teknologi Di Pulau Lombok dengan metode pendekatan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Sosiologis (Sociologis Approach) dengan pembahasan secara Empiris-Normatif. Isi perjanjian PT Gojek dengan driver adalah tertera jelas sebelum menerma (setuju) dalam aplikasi. Bentuk perlindungan PT Gojek kepada driver yaitu memberikan jaminan keselamatan hingga Rp.10.000.000,- yang dapat diklaim ke perusahaan. Adapun tanggungjawab PT Gojek akan dibatasi dengan jumlah total yang yang sebenarnya dibayar oleh dan/atau terhutang pada driver, dan jika ada perubahan substansi perjanjian sepihak oleh PT Gojek maka driver dapat menuntut hukum perdata perjanjian kerjasama.
Copyrights © 2021