Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum

PEMBATALAN SERTIFIKAT TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA DAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Suhardi Somomoeljono (Universitas Mathla'ul Anwar Banten)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2021

Abstract

 Hak atas tanah perlu untuk di daftarkan kepada instansi berwenang melalui mekanisme pendaftaran tanah karena akan dianggap timbul hak atas tanah tersebut pada saat dicatatkan pada buku tanah. Pendaftaran Tanah merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan pemerintahuntuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak atas tanah. Pemilikan hak atas tanah tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun, dewasa ini terdapat banyak terdapat permasalahan terkait pembatalan hak atas tanah yang telah terdaftar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan produk hukum terkait hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dianggap memiliki cacat administrasi atau dibatalkan pengadilan baik pengadilan tata usaha negara atau dianggap tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan pengadilan negeri. Lebih jauh, tindakan pejabat tata usaha negara dalam melaksanakannya kewenangannya untuk membatalkan produk hukum terkait hak atas tanah kerap dianggap sebagai penyelewengan kewenangan sehingga kerap terjadi persinggungan antara hukum pidana dan hukum administrasi negara pada proses pelaksanaannya. Tulisan ini akan membahas batasan tindakan pidana dan tindakan administrasi negara yang dilakukan aparatur sipil negara dalam melakukan pembatalan produk hukum terkait hak atas tanah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Res Justitia Adalah Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum yang terbit secara daring pada bulan Januari dan Juli. untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dalam bidang Ilmu Hukum dan berbagai Sub Ilmu atau ...