Hak atas tanah perlu untuk di daftarkan kepada instansi berwenang melalui mekanisme pendaftaran tanah karena akan dianggap timbul hak atas tanah tersebut pada saat dicatatkan pada buku tanah. Pendaftaran Tanah merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan pemerintahuntuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak atas tanah. Pemilikan hak atas tanah tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun, dewasa ini terdapat banyak terdapat permasalahan terkait pembatalan hak atas tanah yang telah terdaftar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan produk hukum terkait hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dianggap memiliki cacat administrasi atau dibatalkan pengadilan baik pengadilan tata usaha negara atau dianggap tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan pengadilan negeri. Lebih jauh, tindakan pejabat tata usaha negara dalam melaksanakannya kewenangannya untuk membatalkan produk hukum terkait hak atas tanah kerap dianggap sebagai penyelewengan kewenangan sehingga kerap terjadi persinggungan antara hukum pidana dan hukum administrasi negara pada proses pelaksanaannya. Tulisan ini akan membahas batasan tindakan pidana dan tindakan administrasi negara yang dilakukan aparatur sipil negara dalam melakukan pembatalan produk hukum terkait hak atas tanah
Copyrights © 2021