Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika, bahwa pelaksanaan rehabilitasi dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui dua cara yaitu rehabilitasi sosial yang merupakan proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial. Selanjutnya rehabilitasi medis yang merupakan proses dimana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkotika dengan cara diberikan obatobatan dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan narkotika merupakan kasus yang semakin hari semakin meningkat, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. Hal ini merupakan yang tidak bisa dianggap ringan karena kebanyakan kasus penyalahgunaan narkoba justru dijumpai pada kaum muda, generasi penerus bangsa. Narkotika berhasil menjadi candu yang sulit dihilangkan. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas rehabilitasi yang dilakukan oleh badan narkotika nasional karawang. Adapun tujuan dari peneliti ini untuk mengetahui efektivitas suatu rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dilingkup badan narkotika nasional karawang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian penulis adalah yang diambil dalam penelitian ini, upaya pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika sudah sesuai prosedur, namun dari aspek praktis dirasakan belum cukup efektif menurunkan tingkat penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Kata kunci : Rehabilitasi, Penanganan, Penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2021