Masalah waris bukan sekedar pembagian harta, bisa juga meliputi Ilmu. Bila salah seorang ahli waris meninggal, sedangkan ia belum menerima hak warisnya (karena memang belum dibagikan), maka hak warisnya berpindah kepada ahli warisnya yang lain. Karena itu, akan timbul suatu masalah yang oleh kalangan ‘ulama fara’idh dikenal dengan sebutan al-jami’ah. Al-munasakhat mempunyai tiga macam keadaan yang nantinya akan dijelaskan dalam artikel ini. Tulisan bertujuan untuk membahas tentang rincian amaliah al-munasakhat,al-takharuj min Al-Tarikah, dan tata cara pelaksanaan al-munasakhat
Copyrights © 2019