JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 10 No 3 (2021)

Perlindungan Motif Tato Suku Dayak dalam Dimensi Hukum Hak Cipta di Indonesia

Putu Prashanti Vahini Kumara (Bagia’s & Partners Law Firm)
I Ketut Westra (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2021

Abstract

Dayak tattoos are works of art with tattoo motifs created by the Dayak people from generation to generation so that they can be referred to as Traditional Cultural Expressions, but now these tattoo motifs are widely used by modern society and are considered as art. The purpose of this paper is to identify, analyze and elaborate the legal protection arrangements for modern tattoos based on the provisions of the copyright law in Indonesia, as well as the protection of Dayak tattoos from a copyright perspective. This paper is a normative legal research with descriptive analysis technique. The results show that tattoos are one of the objects of copyright protection in the form of images that receive automatic protection as stipulated in Article 40 letter f UUHC. Regarding the tattoo motif of the Dayak Tribe, it should be protected as one of the Traditional Cultural Expressions as stipulated in Article 38 paragraph (1) UUHC. Protection is given considering that the tattoo motif of the Dayak Tribe is closely related to the values ??that live in the community that bears it, including customs, customary law norms, and other noble norms that are upheld by the Dayak community. Therefore, the State is obliged to carry out an inventory, maintain and preserve the existence of the tattoo motif of the Dayak Tribe. Tato Suku Dayak merupakan karya seni motif tato yang diciptakan oleh masyarakat suku Dayak secara turun-menurun sehingga dapat disebut sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, namun kini motif tato tersebut banyak digunakan oleh masyarakat modern dan dianggap sebagai hal yang seni. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelaborasi pengaturan perlindungan hukum terhadap tato modern berdasarkan ketentuan undang-undang hak cipta di Indonesia, serta perlindungan terhadap tato Suku Dayak dalam perspektif hak cipta. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tehnik deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tato merupakan salah satu objek perlindungan hak cipta berupa gambar mendapat perlindungan secara otomatis atau automatically protection sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 huruf f UUHC. Berkaitan motif tato Suku Dayak sepatutnya dilindungi sebagai salah satu Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 ayat (1) UUHC. Perlindungan diberikan mengingat motif tato Suku Dayak memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya, antara lain adat-istiadat, norma hukum adat, dan norma-norma luhur lain yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Suku Dayak. Maka dari itu, Negara wajib untuk melakukan inventarisasi, menjaga dan melestarikan keberadaan motif tato Suku Dayak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...