Remaja penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual. Penyandang disabilitas juga makhluk seksual yg perlu diperhatikan kesehatan reproduksinya. Pemda Bantul membuat Perda No.11 tahun 2015 untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran implementasi kebijakan, khususnya hak-hak kesehatan reproduksi pada remaja disabilitas SLB Negeri di Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pemilihan informan dengan purposive sampling, data dikumpulkan dengan wawancara mendalam, observasi dan studi dokumen. Penelitian di lingkungan Pemerintahan Kab.Bantul, Juni-Juli 2019. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Perda Bantul No.11 tahun 2015 belum berjalan baik, upaya pemenuhan hak-hak promotif dan preventif belum dicapai. Adanya pengaruh dari Isi Perda, Karakteristik dan kemampuan pelaksana, disposisi pelaksana, serta kondisi lingkungan menyebabkan implementasi menjadi tidak maksimal. Perlu adanya revisi pasal 29 dan 30, menetapkan juklak dan juknis, mengadakan penandatanganan komitmen pelaksana, meningkatkan keterampilan kespro tenaga kesehatan dan guru, serta pelibatan orangtua dalam Pendidikan kespro
Copyrights © 2021