Ruang perkuliahan merupakan salah satu unsur penting dalam melaksanakan proses perkuliahan, ruang perkuliahan menjadi tempat berlangsungnya proses perkuliahan antara dosen dengan mahasiswa, oleh karena itu ruang perkuliahan tersebut harus dirancang sedemikian rupa agar proses perkuliahan yang berlangsung antara dosen dengan mahasiswa dapat berjalan dengan semaksimal mungkin. Gedung 5 merupakan salah satu dari 6 gedung perkuliahan yang dimiliki oleh Universitas Muhammadiyah Sorong. Sebagai penunjang dalam proses perkuliahan, fasilitas dan lingkungan sekitar gedung 5 Universitas Muhammadiyah Sorong harus di desain agar nyaman dan aman selama manusia melaksanakan aktivitas perkuliahan di tempat tersebut. Evaluasi tingkat kebisingan dan pencahayaan dilakukan berdasarkan metode yang telah di tetapkan. Setelah di dapatkan data hasil pengukuran pada tiap-tiap titik pengukuran pada lokasi penelitian, maka peneliti melakukan pengolahan dan analisis data. Hasil dari analisis data tersebut akan dibandingkan dengan regulasi yang ada yaitu Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-48/MENLH/11/1996 untuk tingkat kebisingan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1429/MENKES/SK/XII/2006 untuk pencahayaan. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, diperoleh hasil pengukuran tingkat kebisingan di ketahui telah Melewati Nilai Ambang Batas. Sedangkan untuk hasil pengukuran pencahayaan diketahui hanya 5 dari 12 ruangan yang telah memenuhi Standar Minimal Pencahayaan.
Copyrights © 2019