Problematik yuridis terkait pandemi Covid-19 apakah dapat dikategorikan sebagai force majeure. Pembatalan kontrak secara sepihak ataupun tidak mampunya debitur membayar juga dapat dihindarkan apabila para pihak dapat memahami akibat hukum pandemi Covid-19 hubungan kontrak. Untuk menjawab problematika tersebut digunakan penelitian hukum dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Berlandaskan pada asas itikad baik, manakala para pihak dalam perjanjian yang telah dibuat mengalami keadaan force majeure yang bersifat relatif, kiranya relevan mempertimbangkan upaya negosiasi ulang terkait pemenuhan prestasi yang dituangkan dalam perjanjian yang baru.
Copyrights © 2021