Perkembangan teknologi informasi tidak saja memberikan manfaat tetapi juga tidak luput dari dampak negatif yang menyertainya. Dalam terjadinya tindak pidana teknologi tidak memilah siapa korbannya, tidak hanya masyarakat pada umumnya tetapi dapat juga terjadi kepada aparatur pemerintahan. Dimana pada akhirnya korban mengalami kerugian. Hal tersebut terjadi dengan berbagai macam modus, berangkat dari permasalahan tersebut, maka tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait jenis-jenis tindak pidana teknologi informasi (cyber crime) serta bagaimana kebijakan penegakan hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber crime. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah memberdayakan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan melalui edukasi. Hasil dari kegiatan adalah meningkatnya pengetahuan dan sikap hati-hati bagi masyarakat Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan hal tersebut maka penulis berpandangan bahwa perlunya suatu lembaga bantuan hukum yang ditempatkan di setiap Kantor Kepala Desa dalam membantu menyelesaikan masalah hukum terjadinya tindak pidana teknologi informasi (cyber crime) di Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat
Copyrights © 2021