Pemilihan Kepala Daerah merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi ajang bagi rakyat dalam menentukan pilihan dalam memilih wakil atau pemimpinya. Berlangsungnya pemilihan umum/pemilihan kepala daerah yang demokratis harus dapat menjamin pemilihan yang jujur, adil dan perlindungan bagi masyarakat yang memilih. Pengecualian bagi TNI, POLRI, dan ASN, yang mana mereka tidak diberikan hak untuk memilih dalam proses Pemilu atau Pilkada. Aturan itu tertuang dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: “Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan/Lurah lain dilarang Mengambil Keputusan dan/atau Perbuatan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon Selama Masa Kampanye”. Fakta dilapangan banyak sekali ditemukan pelanggaran keterlibatkan ASN dalam kampanye di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang berlangung serentak di Tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi ASN dalam memperoleh jaminan dalam jabatan tertentu apabila calon yang didukungnya menang. Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya : Bagaimana Pengaturan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Tinjauan Hukum Material, dan Bagaimana Kewenangan Bawaslu Dalam Menangani Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemeriksaan Hukum Formal dan Fungsi Pengawasan Bawaslu?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Berangkat dari hal tersebut maka status kewenangan Bawaslu adalah kewenangan atributif karena sumber kewenangannya tidak berasal dari lembaga lain dan independensi Bawaslu tetap tidak dirugikan karena peraturan perundang-undangan di luar pemilu dan pemilu hanya merumuskan delik pelanggaran sedangkan kewenangannya masih ada dari UU Pemilu/Pilkada.
Copyrights © 2021