Kejahatan narkotika bukan lagi dipandang sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) melainkan sudah merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada kenyataannya, penegakan hukum terhadap tindak pidana Pengedaran Pupuk narkotika masih jauh dari harapan disebabkan tuntutan dan vonis hukuman yang sangat ringan. Vonis yang masih ringan dan jauh dari tuntutan menyebabkan tindak pidana narkotika sulit diberantas dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menggunakan data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati banyak didasari pada Pasal 127 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (2) Terjadinya disparitas pidana dalam putusan hakim merupakan keleluasaan yang diberikan dalam Undang-Undang kehakiman. Terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Mahkamah Agung perlu memberikan perhatian lebih terhadap perkara-perkara hukum yang rentan terjadinya kasus suap sehingga disparitas putusan Hakim tidak terjadi lagi ke depannya. Disparitas putusan Hakim diduga kuat juga terjadi karena adanya symbiosis mutualisme, yang saling menguntungkan antara aparatur hukum dan tersangka tindak pidana narkotika.
Copyrights © 2021