Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelenggaraan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apakah penyelenggaraannya sudah sesuai dengan prinsip good governance sehingga digunakan sebagai standar dalam pelayanan prima. penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menjawab masalah mengenai faktor yang dapat menghambat dalam pelaksanaan pelayanan prima dengan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018.
Copyrights © 2021