Journal Hukum Khaira Ummah
Vol 14, No 3 (2019): September 2019

Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Koko Arianto Wardani (Program Magister (S-2) Ilmu Hukum UNISSULA Semarang)
Sri Endah Wahyuningsih (Fakultas Hukum UNISSULA Semarang)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2023

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi tingginya kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya di Indonesia, kasus korupsi telah mendapatkan ancaman hukuman mati sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi problematika yang ada dalam kondisi saat ini, sebagian masyarakat Indonesia ada yang menolak hukuman mati dan memperjuangkan untuk menghapuskan pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dengan alasan mempertanyakan keefektifan dari penerapan Undang-Undang tersebut, untuk pemberian efek jera dan upaya pemberantasan para pelaku tindak pidana korupsi. Pisau analisis dalam penelitian ini adalah teori sistem penegakan hukum dan teori pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan formulasi hukum pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini masih meninggalkan kesulitan dimana masih banyak penolakan terhadap kebijakan tersebut namun dalam menentukan standar pemidanaan bagi terpidana korupsi yang baik “baik” masih dipandang belum mempu memberikan efek jera bagi pelakunya. Penerapan kebijakan formulasi hukum pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini juga sesuai dengan bberapa kebijakan penegakan hukum di beberapa negara seperti di negara China, Iran, Pakistan, Arab Saudi, Amerika Serikat Irak, Somalia, Mesir, Chad, Yaman, Taiwan, Sudan Selatan, Bangladesh, Singapura, Jepang, Sudan, Yordania, Oman, Afganistan, India UEA, Malaysia, Koresa Utara dan Vietnam. Melihat beberapa kebijakan yang diterapkan tersebut telah umum dilaksanakan dibeberapa negara dan meskipun kini kebijakan tersebut masih menimbulkan perdebatan menegenai hukuman yang tidak menghilangkan martabat terpidana yang dilakukan melalui hukuman mati, maka untuk mengatasi problematika tersebut dapat dirumuskan kebijakan formulasi hukum pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia di masa yang akan datang dengan cara membuat beberapa pengecualian.Kata kunci: kebijakan, hukum pidana, korupsi, hukuman mati. ABSTRACTThis research is motivated by high corruption cases in Indonesia. In fact, in Indonesia, corruption cases have been threatened with death penalty as stipulated in Law no. 20 of 2001 on Amendment to Law Number 31 Year 1999 concerning the Eradication of Corruption. But the problems that exist in the current conditions, some Indonesian people who reject the death penalty and fight for the abolition of capital punishment in the punishment system in Indonesia, on the grounds of questioning the effectiveness of the implementation of the Act, to provide a deterrent effect and efforts to eradicate the perpetrators of action criminal corruption.  The blade analysis in this research is the theory of law enforcement system and the theory of punishment. This research uses normative juridical method with data collection method of literature study.The results of this study indicate that the formulation policy of capital punishment law against perpetrators of corruption in Indonesia currently still leaves difficulties where there is still a lot of rejection of the policy but in determining the standard of punishment for convicted corruption good "good" is still considered to have no deterrent effect for the culprit. The implementation of the formulation policy of capital punishment law against corruption perpetrators in Indonesia is also in accordance with several law enforcement policies in several countries such as China, Iran, Pakistan, Saudi Arabia, United States Iraq, Somalia, Egypt, Chad, Yemen, Taiwan , South Sudan, Bangladesh, Singapore, Japan, Sudan, Jordan, Oman, Afghanistan, India UAE, Malaysia, North Korea and Vietnam. Seeing some of the implemented policies has been commonly implemented in some countries and although now the policy still raises debate over the punishment that does not eliminate the prison of convicted perpetrators through the death penalty, then to overcome the problems can be formulated policy formulation of capital punishment law against perpetrators of corruption in Indonesia in the future by making some exceptions.Keywords: policy, criminal law, corruption, death penalty.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jhku

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Khaira Ummah terbit setiap 3 bulan. Diterbitkan oleh Program Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNISSULA Semarang, sebagai media publikasi karya ilmiah mahasiswa, dosen dan masyakat luas dalam pengembangan ilmu hukum yang progresif, responsif dan sarat nilai. Terbit perdana Maret ...