Formalisasi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh seiring berjalan dengan lahirnya Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tentunya good governance menjadi salah satu indikator pelaksanaan pemerintahan. Namun, good governance yang berlaku pada pemerintahan di Aceh tersebut sehingga dapat dijalankan sesuai dengan prinsip syariah dan tidak  bertentangan dengan perundang-undangan sistem pemerintahan Indonesia, sekaligus tata pemerintahan syariah menandakan tidak menyalahi hukum internasional dan hak asasi manusia. Lahirnya Qanun syariat Islam di Aceh menjadi indikasi adanya pelaksanaan pemerintahan syariah yang sah dan dilindungi melalui undang-undang.Tujuan penelitian ini ingin mengetahui tata kelola pemerintahan dalam perspektif syariah melalui analisis penerapan syariat islam di Aceh. Penelitian ini mengunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu sumber datanya diperoleh melalui wawancara secara mendalam dengan narasumber, sehingga data yang diperoleh akan dianalisis secara analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa pengelolaan Pemerintaham Aceh didesain agar pengelolaanya mengarah pada sistem pemerintahan syariah. Meskipun demikian pengelolaan pemerintahan Aceh tidak mengabaikan pelaksanaan sesuai pranata sistem pemerintahan yang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang didasari atas pancasila dan demokrasi. Pelaksanaan pemerintahan Aceh bertujuan menguatkan pelaksanaan syariat islam meliputi aqidah, ibadah, mu’amalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah.
Copyrights © 2021