Jurnal Dimensi
Vol 10, No 2 (2021): JURNAL DIMENSI (JULI 2021)

ANALISIS YURIDIS PERAN DAN FUNGSI PENGAWASAN MENGENAI PENCEMARAN LINGKUNGAN

Ciptono, Ciptono (Unknown)
Arianto, Dian (Unknown)
Herningtyas, Tuti (Unknown)
Lestari, Linayati (Unknown)
Ashari, Erwin (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2021

Abstract

Lingkungan hidup merupakan salah satu bagian terpenting dalam menentukan kelangsungan hidup ekosistem. Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup tentu juga mengancam kehidupan ekosistem tersebut. Meningkatnya iklim investasi khususnya di bidang pertambangan dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang dapat mengancam kehidupan ekosistem didalamnya. Oleh karena itu, dibutuhkan peran dan fungsi pengawasan yang serius dan berkelanjutan, sehingga kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan dapat dicegah. Pengawasan pencemaran lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan terhadap perusahaan pertambangan ditinjau dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (studi lokasi PT. Lobindo Nusa Persada) dilakukan dengan memeriksa dokumen UKL-UPL, KA-ANDAL, ANDAL, dan AMDAL, dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan suvey lapangan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan pertambangan (studi penelitian di PT. Lobindo Nusa Persada) telah memenuhi prosedur dalam kegiatan pertambangan serta untuk memastikan bahwa tidak terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan akibat dari kegiatan penambangan tersebut. Penelitian ini merupakan yuridis normatif yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer yang diperoleh dilapangan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan bagaimana Pengawasan pencemaran lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan terhadap perusahaan pertambangan ditinjau dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (studi penelitian di PT. Lobindo Nusa Persada). Selain itu, dapat menemukan titik terang tentang bagaimana pemecahan masalah terhadap sengketa lingkungan hidup serta penerapan sanksinya bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tentang Hukum Lingkungan.

Copyrights © 2021