Jurnal Dimensi
Vol 10, No 1 (2021): JURNAL DIMENSI (MARET 2021)

ANALISIS YURIDIS ILLEGAL LOGGING

Medi Heryanto (Universitas Riau Kepulauan, Batam)
Ciptono Ciptono (Unknown)
Seftia Azrianti (Unknown)
Linayati Lestari (Unknown)
Erwin Ashari (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2021

Abstract

Hutan merupakan paru-paru bumi harus dilestarikan sehingga dapat menghasilkan energi yang bermanfaat bagi mahluk hidup yang membutuhkannya. Pembalakan liar atau dengan istilah illegal logging dapat merusak system kerja paru-paru bumi tersebut sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hal itu dapat mengancam keberlangsungan mahluk hidup yang ada di dalamnya, selain itu illegal logging juga merugikan Negara, dimana kekayaan alam yang terkandung didalam hutan dirusak dan dicuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan golongannya saja. Oleh karena itu, Negara mengatur bahwa perbuatan illegal logging merupakan salah satu tindak pidana dan harus dicegah. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu illegal. Pihak Kepolisian yang merupakan lembaga Negara yang bertugas dalam menjaga keamanan masyarakat dan mempunyai wewenang penuh dalam menangani tindak pidana, mempunyai peranan penting dalam pencegahan dan penindakan illegal logging. Salah satunya adalah Kepolisian Resort Kota Barelang yang melakukan pencegahan dan penindakan illegal logging di wilayah Polresta Barelang. Sesuai dengan kewenangan Kepolisian, pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan illegal loggingakan ditindak sesuai hukum yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan illegal logging, penyegelan dan penyitaan peralatan dan hasil pembalakan, penangkapan dan penahanan, penyelidikan dan penyidikan, dan diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan hingga diadili.

Copyrights © 2021