Jurisprudence
Vol 7, No 2 (2017): Vol. 7, No. 2, Desember, 2017

Jaminan Kepastian Hukum Dalam Pengembangan Transaksi Keuangan Syariah

yogi prasetyo (universitas muhammadiyah ponorogo)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2018

Abstract

Hukum syariah dalam lembaga keuangan syariah dinilai masyarakat belum dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang jelas. Karena terdapat beberapa ketentuan yang belum masuk dalam hukum positif di negara ini. Beberapa ketentuan hukum keuangan syariah masih belum secara tegas mengatur tentang praktek-praktek keuangan syariah, seperti besarnya bunga yang dianggap halal atau haram, pengadilan yang berwenang memutus permasalahan keuangan syariah, praktek bagi hasil yang hampir sama atau bahkan lebih besar dengan sistem bunga dan permasalahan lain yang menghambat pengembangan keuangan syariah. Sehingga masyarakat yang sejak berpuluh-puluh tahun diajari menggunakan konsep konvensional, menganggap lebih aman dengan jaminan hukum positif yang pasti dari negara. Masalah kepercayaan masyarakat tersebut kiranya cukup beralasan dan menjadi koreksi positif dalam membangun keuangan syariah di Indonesia kedepan. Dalam sistem masyarakat yang menuju kearah modern, jaminan kepastian hukum sangat diperlukan. Sehingga diperlukan suatu tata hukum yang baik, sehingga masyarakat yakin akan keamanan dalam bertransaksi di lembaga keuangan syariah. Urgensi jaminan kepastian hukum keuangan syariah adalah sebagai landasan dasar, rencana aksi, aturan main, pemutus permasalahan, kontrol dan pengawasan dalam transaksi keuangan syariah. Diperlukan konsep hukum dalam keuangan syariah yang melindungi kepentingan masyarakat secara umum dan jauh dari praktek-praktek kapitalisme. Sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ajaran Islam sebagai agama yang meyelamatkan.      Kata kunci: jaminan, kepastian hukum, keuangan syariah

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jurisprudence

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurisprudence is an academic journal published twice a year by the Magister Law Program of Universitas Muhammadiyah Surakarta. This journal was first published in 2004. The journal, intended as a communication, information, and development medium of law focuses its content on the results of ...