Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa angka pernikahan di bawah umur di Indonesia tergolong cukup tinggi yaitu peringkat kedua teratas di Kawasan Asia Tenggara. Kondisi seperti ini terjadi di Kabupaten Kampar tepatnya di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar. Wilayah ini adalah daerah yang cukup padat penduduk dengan berbagai fenomena sosial terjadi ddalamnya, salah satunya adalah pernikahan dini. Dari data perceraian dari Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar menyebutkan terdapat 70% kasus perceraian, terlebih pada masa covid-19 ini dan penggugat didominasi oleh istri. Apabila permasalahan ini dibiarkan akan memunculkan berbagai permasalahan seperti aspek psikologis remaja, perekononian, masa depan, kesehatan, dan terjadinya ledakan jumlah penduduk. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dari tanggal 10-11 oktober 2020 dengan peserta 30 orang. Bentuk pemecahan permasalahan dilakukan menggunakan sosialisasi, penyuluhan, peningkatan pengetahuan, peningkatan soft skill, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi, pengamatan dan tanggapan langsung dari peserta, kegiatan pengabdian ini cukup berhasil mengingat adanya peningkatan pemahaman mengenai materi yang disampaikan. Partisipasi dan tanggapan dari peserta juga sangat baik, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan yang diajukan, termasuk dilihat dari jumlah banyaknya jumlah peserta, keaktifan, dan diskusi
Copyrights © 2021