Dengan diumumkannya status karantina wilayah oleh Presiden Jokowi atas merebaknya wabah virus corona, secara tidak langsung akan berdampak secara keseluruhan terhadap perekonomian, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Dalam hal ini peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan menyatakan bahwa selama karantina wilayah, kebutuhan pokok hidup masyarakat yang tinggal di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kesejahteraan sosial masyarakat disini berkaitan dengan kesehatan, kondisi ekonomi rumah tangga, rasa aman, dan kualitas hidup yang baik. Sehingga masyarakat yang menghadapi pandemi Covid-19 tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan menjalankan fungsi sosialnya. Pandemi Covid-19 telah menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Akibatnya, hampir semua sektor mengalami kontraksi, termasuk perusahaan manufaktur milik pemerintah yang bergerak di bidang plastik. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan manufaktur muslim khususnya di Jawa Timur. Sampel yang digunakan adalah seorang manajer bisnis dan dua orang karyawan dimana peneliti mengutamakan wawancara dalam pengumpulan data yang dilakukan.
Copyrights © 2021