Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mencermati sejauhmana tingkat pemahaman masyarakat Desa Empat balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar mengenai Badan Permustawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode pengabdian kepada masyarakat ini dalam bentuk ceramah. Sebelum dan sesudah penyuluhan, peserta diminta mengisi kuisioner pre-test dan post-test. Berdasarkan hasil kegiatan terjadi peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Badan Permustawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini terlihat dari hasil penilaian kuisioner dan tanggapan peserta. Peserta telah memahami dasar hukum pendirian Badan Permustawaratan Desa, serta memahami tujuan, kewajiban dan larangan dari anggota Badan Permustawaratan Desa. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara rutin agar masyarakat lebih memahami fungsi dari Badan Permustawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Desa.
Copyrights © 2021