Penelitian ini berjudul Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Media Online. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana penyajian pemberitaan kasus penculikan Sahlan bin Bandan pada media online Detik.com. Adapun yang menjadi objek penelitian ini adalah media online Detik.com edisi 26 Juli dan 27 Juli 2015. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah komunikasi massa, media online, jurnalistik, kode etik jurnalistik, dewan pers, berita, dan analisis isi. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik sampling yang digunakan untuk mengambil sampel adalah teknik total sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah pemberitaan Sahlan bin Bandan pada media online Detik.com yang berjumlah 10 berita. Terdapat empat kategorisasi unit analisis yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu pelanggaran kode etik jurnalistik, akurasi, faktualitas dan imparsialitas. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa terdapat 2 pasal dalam kode etik jurnalistik yang dilanggar 100%, yakni pasal 1 dan 3. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terlihat disetiap pasal yang diteliti kecuali pasal 5. Penerapan objektivitas pemberitaan pun rendah dalam pemberitaan kasus penculikan Sahlan bin Bandan
Copyrights © 2020