Masalah yang sering dihadapi Lembaga keuangan yaitu kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Sama halnya dengan masalah yang dialami oleh Pegadaian Kanwil Balikpapan, dimana faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah tersebut diantaranya ketidaklayakan debitur, kesalahan penggunaan kredit dalam mengelola usaha, tetapi untuk saat ini adalah karena adanya pengaruh dari Pandemic Covid 19. Akibatnya, kredit bermasalah tersebut dapat meningkatkan tingkat NPL yang akan berakibatpada kesehatan lembaga keuangan apanila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Sehingga demikian, Lembaga keuangan menggunakan restrukturisasi kredit sebagai strategi penurunan kredit bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), sifat penelitian deskriptif kualitatif, pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa kredit bermasalah/ kredit macet bisa terjadi dalam 2 produk yang pertama adalah produk gadai, nasabah tidak membayar sebesar kewajibannya sampai dengan tanggal jatuh tempo seperti yang telah diperjanjikan pada Surat Bukti Gadai dan Surat Bukti
Copyrights © 2021