Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Persampahan, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi dan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk orang miskin dan Perwali nomor 41.A tahun 2017 tentang petunjuk pelaksana Perda nomor 4 tahun 2016 belum tersosialiasi secara maksimal, sehingga proses sampah ialah pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan. Selain itu, pemberian layanan persampahan untuk mengankut sampah warga masih di anggap belum merata karena pemberian layanan sampah dan ketersediaan fasilitas sarana parasana sampah di masing-masing kelurahan belum merata serta tidak adanya tempat pengaduan layanan di kantor kelurahan. Pelayanan dan pengelolaan sampah masih perlu peningkatan, terutama ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang terbatas serta lemahnya peran pemerintah dengan kurangnya sosialisasi perda Persampahan dan Perda Bantuan Hukum untuk orang miskin serta minimnya kesadaran masyarakat untuk pengelolaan sampah. Belum adanya tempat pengaduan di masing-masing kelurahan untuk menyampaikan aduan tentang pelayanan sampah. Selaian itu ketersediaan jumlah fasilitas operasional dan satgas (Mobil dan karyawan) pelayanan sampah masih sangat terbatas sehingga mempengaruhi waktu jam kerja pelayanan.
Copyrights © 2020