PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah (PJKIHdS)
Vol 1 No 1 (2016)

PERTIMBANGAN HAKIM MEMBERIKAN HAK ASUH ANAK KEPADA AYAH

Mansari (FakultasSyariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

In fact the justices not always give the foster rights for mother. In some cases there are several judgement that justices deliver foster rights for father, stated in judgement Number putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna, 167/Pdt.G/2011/MS–Bna dan 66/Pdt.G/2012/MS-Bna. Justices has carefully delivered foster rights in some cases. The main consideration is fulfilling the best interest of child. Thus justices must carefully a social condition of carer candidate. Islamic law gives priority to a person who has responsibility and can fulfil his job as carer (hadhin). Even though a mother has legal rights to foster his children, but if she does not have ability in term of social economic, she can deliver his rights to the child’s father. Justices suggested in giving foster rights must consider psychological aspects between child and his career, to ensure the carer candidate have strong responsibility in fostering child under his guardianship. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim yang menyerahkan hak asuh kepada ayah dan tinjauan hukum Islam terhadap putusan tersebut. Pasal 105 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam dan hadis riwayat Abu Daud menentukan bahwa ibu merupakan orang yang lebih berhak mengasuh anak. Hak ibu mengasuh anak sebelum anak memasuki masa baligh. Dalam prakteknya, majelis hakim yang mengadili kasus hak asuh anak, tidak selalu memberikan hak asuh kepada ibu, melainkan menyerahkan kewenangan mengasuh anak kepada ayah seperti terdapat dalam Putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna, 167/Pdt.G/2011/MS–Bna dan 66/Pdt.G/2012/MS-Bna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim paling fundamental adalah mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui upaya selektif memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kondisi sosial calon pengasuh. Hukum Islam memprioritaskan orang yang akan dijadikan pengasuh adalah yang memiliki tanggung jawab dan melaksanakan tugas sebagai pengasuh. Meskipun ibu lebih berhak dalam mengasuh, tapi bila ia tidak dapat melaksanakannya maka hak asuh dapat saja diberikan kepada ayah si anak. Kata Kunci: Hak Asuh, Anak, Mahkamah Syar’iyah

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PETITA journal has aimed to deliver a multi-disciplinary forum for the discussion of thoughts and information among professionals concerned with the boundary of law and sharia, and will not accept articles that are outside of PETITA’s aims and scope. There is a growing awareness of the need for ...