Populasi umat Islam di dunia berjumlah lebih dari 1,6 miliar jiwa dan Indonesia memberikan kontribusi sekitar 12,7 persen dari total muslim dunia. Hal tersebut menjadikan Indonesia negara muslim terbesar di dunia. Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim, Indonesia sudah seharusnya memperhatikan kebutuhan warganya dalam mengkonsumsi produk halal. Namun, fakta tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi pertumbuhan halal di Indonesia. Posisi Indonesia saat ini adalah sebagai Big Market bukan Player dalam Industri Halal Global. Hadirnya UU JPH bagaikan angin segar bagi Indonesia untuk merubah posisi dari Big Market menjadi Big Player. Namun, penerapan UU JPH ini selain memiliki peluang juga dihadapkan pada beberapa tantangan. Berkenaan dengan hal ini, peneliti ingin meneliti lebih dalam terkait peluang dan tantangan penerapan UU JPH serta relevansinya dengan kondisi perekonomian Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari berbagai sektor usaha, meliputi pertanian hingga kelautan Indonesia memiliki potensi sangat besar yang memungkinkan untuk diimplementasikan sertifikat halal di dalamnya. Namun UU JPH ini sulit diterapkan pada sektor industri kosmetik, obat-obatan, produk rekayasa genetika, maupun produk kimiawi. Pembebanan biaya atas sertifikasi halal juga dinilai menjadi beban bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. Relevansi penerapan UU JPH ini masih bisa dilaksanakan dengan beberapa tahapan pelaksanaan sertifikasi halal yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada dasarnya merupakan pemberian waktu untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi sertifikasi halal. Dengan adanya UU JPH sekaligus peraturan pelaksananya, yaitu PP No.31 Tahun 2019 diharapkan mampu menggerakkan perekonomian Indonesia dengan menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
Copyrights © 2019