Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima namun penerapannya belum dirasakan sepenuhnya oleh setiap masyarakat di Indonesia, salah satunya pada masyarakat di Palembang. Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan secara yuridis dan institusional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosio-legal dan pendekatan konseptual dengan sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui penelitian secara langsung di Pasar 16 Ilir Kota Palembang mellaui studi kepustakaan dan wawancara pada Dinas Perdaganga serta Satpol PP Kota Palembang dengan analisis deskriptif kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa implementasi Perpres Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Palembang belum sepenuhnya berjalan baik. Penegakan Hukum Terhadap Koordinasi di Kota Palembang setelah Perpres Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Palembang kawasan pasar 16 ilir dilakukan dengan memberlakukan sanksi administrasi.
Copyrights © 2021