Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi diatur pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 65. Selain PSAK No. 65, ada dua PSAK yang lain dan juga mengatur beberapa hal yang relevan dengan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi yaitu PSAK No. 15 tentang Akuntansi Untuk Investasi Pada Perusahaan Asosiasi dan PSAK No, 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha. Pada PSAK No. 65 mendefinisikan kriteria konsolidasi sekaligus menguraikan tentang prosedur konsolidasi. Sedangkan pada PSAK No. 15 mengatur investasi yang harus dipertanggungjawabkan dengan metode ekuitas, dimana metode ini erat kaitannya dengan Laporan Konsolidasi. Sementara itu pada PSAK No.22 mengatur perlakuan akuntansi penggabungan usaha yang dapat berupa suatu akuisisi atau penyatuan kepemilikan, baik yang dilakukan melalui perolehan saham maupun aktiva netto. Artikel ini menguraikan tentang penerapan ketiga PSAK tersebut dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian. Pembahasan akan dimulai dari Penggabungan Usaha (PSAK No.22), kemudian dilanjutkan dengan Akuntans iInvestasi dengan metode ekuitas (PSAK No.15) dan pembahasan tentang Laporan Konsolidasian (PSAK No.65)
Copyrights © 2016