Artikel ini berupaya memberikan gambaran bagaimana strategi komunikasi yang berjalan di Sekratariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Artikel menggunakan paradigma kualitatif dengan melakukan teknik pengumpulan data dari wawancara terhadap key informants, penelaahan dokumen, dan analisa dengan strategi komunikasi. Hasil yang didapat menunjukkan strategi komunikasi Sekretariat Jenderal DEN pada Rencana Umum Energi Nasional sudah dilakukan, walaupun belum dijalankan dengan perencanaan yang sistematis. Penggunaan strategi komunikasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kehumasan Pemerintah. Penentuan komunikator kebijakan adalah Pimpinan DEN, Anggota DEN, Pejabat Tinggi Madya, dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Setjen DEN. Target yang akan disasar adalah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan masyarakat yang merujuk, berpedoman pada Rencana Umum Energi Nasional, dan pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi. Pesan yang disampaikan adalah seputar pengelolaan energi nasional, daerah, dan progres penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi. Media komunikasi yang digunakan adalah website dan media sosial DEN, dan Forum Kehumasan DEN. Efek yang diharapkan target sasaran dapat memahami, mendukung, dan melaksanakan Rencana Umum Energi Nasional.
Copyrights © 2021